Hukum agraria
Hukum agraria adalah serangkaian kaidah dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Terminologi
Kata "agraria" berasal dari kata Latin agrarius, yaitu "yang berhubungan dengan tanah". Pada hukum Romawi, hukum agraria mengatur tentang ager publicus ("tanah publik").[1]
ag.ra.ria:
n urusan pertanian atau tanah pertanian;
n urusan pemilikan tanah.
Dalam prakteknya, hukum agraria kerap disamakan dengan hukum pertanahan, oleh karena sama-sama mengatur tentang tanah dan distribusinya. Namun di Indonesia, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang mengambil hukum adat sebagai dasar hukumnya, hukum agraria dinyatakan meliputi tiga aspek, yaitu: "bumi", "air", dan "kekayaan alam yang meliputinya". Hubungan hukum yang berlaku adalah hak penguasaan.
Rujukan
- ^ Long, George (hlm. 37-44). "Agrariae Leges" pada Smith, William (1875). A Dictionary of Greek and Roman Antiquities. London: John Murray.
Pautan luar:
- Agrarian law pada Britannica.com
- Teks hukum agraria Romawi pada The Avalon Project, Fakultas Hukum Universitas Yale
- l
- b
- s
- Hukum sipil
- Hukum Romawi
- Hukum umum
- Hukum adat
- Hukum agama
- Syariah
- Fiqh
- Halakha
- Hukum kanonik
- Hukum Hindu
- Hukum Jain
- Syariah
- Hukum sosialis
- Xeer
- Yassa
- Pluralisme hukum
- Hukum internasional
- Hukum administrasi negara
- Hukum tata negara
- Hukum pidana
- Hukum perdata
- Hukum acara
- Piagam
- Undang-undang dasar
- Adat
- Hak ilahi raja-raja
- Hak asasi manusia
- Hak alami
- Hukum perkara
- Preseden hukum
- Hukum agraria
- Hukum pertanian
- Hukum penerbangan
- Hukum perbankan
- Hukum dagang
- Hukum persaingan usaha
- Hukum konstruksi
- Perlindungan konsumen
- Hukum korporat
- Hukum teknologi informasi
- Hukum pemilihan umum
- Hukum sumber daya
- Hukum hiburan
- Kebangkrutan
- Perselisihan hukum
- Hukum keluarga
- Hukum lingkungan
- Hukum keuangan
- Hukum kesehatan
- Hukum imigrasi
- Hak kekayaan intelektual
- Hukum pidana internasional
- Hukum HAM internasional
- Hukum kemanusiaan internasional
- Hukum perbudakan internasional
- Hukum tenaga kerja
- Hukum perang
- Hukum laut
- Hukum pers
- Hukum militer
- Hukum waris
- Hukum publik internasional
- Hukum angkasa
- Hukum olahraga
- Hukum pajak
- Hukum pengangkutan
- Hukum amanat
- Hukum kewajiban
- Hukum properti
- Hukum publik
- Hukum statuter
- Fiksi hukum
- Arkeologi hukum
- Pertanggungjawaban produk
- Wanita dan hukum
- Kontrak
- Akta autentik
- Hak cipta
- Ekuitas
- Lisensi
- Bukti
- Ganti rugi
- Kerugian
- Perbandingan hukum
- Kajian hukum kritis
- Teori hukum feminis
- Ekonomika hukum
- Formalisme hukum
- Teori hukum internasional
- Asas legalitas
- Rule of law
- Sosiologi hukum
- Politik hukum
- Jajak pendapat
- Kodifikasi hukum
- Dekrit
- Undang-undang
- Perundangan utama dan cadangan
- Peraturan perundang-undangan
- Pembuatan peraturan
- Pemakluman
- Pencabutan
- Perjanjian
- Statuta
- Act of Parliament
- Act of Congress
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Ajudikasi
- Penyelenggaraan peradilan
- Peradilan pidana
- Pengadilan militer
- Penyelesaian sengketa
- Gugatan
- Pendapat hukum
- Upaya hukum
- Hakim
- Magistrat
- Justice of the peace
- Penghakiman
- Pengujian yudisial
- Kewenangan hukum
- Juri
- Profesi hukum
- Pengacara/advokat
- Kuasa hukum
- Bantuan hukum
- Barrister
- Solicitor
- Jaksa
- Pertanyaan hukum
- Sidang
- Fakta yang sebenarnya
- Vonis
- Birokrasi
- Bar
- Kursi hakim
- Masyarakat sipil
- Pengadilan
- Komisi pemilihan umum
- Eksekutif
- Yudikatif
- Penegak hukum
- Pendidikan hukum
- Dewan perwakilan
- Angkatan bersenjata
- Kepolisian
- Partai politik
- Mahkamah
- Kategori
- Portal